KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Prestasi gemilang kembali di ukir jajaran satuan reserse kriminal ( sat reskrim) polres kepahiang karena berhasil membekuk Zainal (41) yang telah satu bulan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan terduga penggelapan bibit dan pupuk.
Zainal Berhasil di bekuk petugas di di Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari Selasa pukul 17.00 WIB.
Pada saat akan di bekuk petugas pelaku sedang berjalan kaki di kawasan Tebat Baru Kelurahan Tebat Giri Indah Kota Pagaralam, Sumsel dan tanpa perlawanan.
kepada awak media Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart PSH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Indra Parameswara pada saat press Release menjelaskan pelaku sudah di masukkan dalam DPO terhitung sejak bulan Juni 2016 ketika dilaporkan oleh Zulkipli (39 ) yang merupakan pemilik toko Bio Agroman Pasar Kepahiang.
” Ketika mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, kita langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan dan akhirnya pelaku berhasil kita bekuk pada hari Selasa. ” Jelas Kasat Reskrim.
Ditambahkan oleh kasat reskrim, pelaku di duga terlibat dugaan penggelapan barang dari gudang Toko Bio Agroman pada 3 Juni 2016. pada saat pemilik Toko Bio Agroman melakukan kroscek nota-nota penjualan serta konfirmasi langsung ke pembeli juga melihat adanya kejanggalan di gudang penyimpanan disitulah di temukan ada penjualan tanpa sepengetahuan pelapor.
berdasarkan audit oleh perusahaan Kerugian akibat ulah pelaku mencapai sekitar Rp 300 Juta.