JAKARTA, tribratanewsbengkulu.com – Diretorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita uang palsu (upal) kertas pecahan Rp100 ribu sebanyak 18 ribu dari dua tersangka yakni SW (58) dan MAR (58).
Direktur Tindak Pidana Khusus,Brigadir Jenderal Polisi Drs Agung Setya Imam Efendi, SH menjelaskan, pada Senin (16-05-2016), pihaknya menerima informasi perihal beredarnya upal kertas yang menyerupai pecahan Rp100 ribu di dekat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur (Jaktim).
Dari laporan itu, dilakukanlah penyelidikan dan mendapatkan nomor HP masing-masing pelaku.Pada Kamis (19-05-2016) anggota yang menyamar sebagai calon pembeli bertemu para pelaku.
“Di lokasi, sekitar Taman Mini Inodnesia Indah, sekirtar pukul 15. 10 WIB, anggota berkomonikasi dengan pelaku MAR via HP untuk melakukan transaksi. Tak lama teman MAR yang berinisial SW datang menghampiri di depan Hotel Santika. Namun saat itu, SW belum membawa upal. Perbincangan kembali terjadi antara SW dan anggota. SW meninggalkan anggota untuk mengambil upal yang akan dijual,”terang Brigjen Pol Agung Setya Imam Efendi, SH di Gedung Bareskrim, Senin (23-05-2016).
Begitu SW membawa upal dengan tas jinjing warna hijau daun, anggota Kepolisian langsung menggeledahnya. Di dalamnya, ditemukan 2000 lembar upal Rp100 ribu.
“Pelaku menyisipkan tiga lembar uang asli pecahan Rp100 ribu, satu lembar pada sisi bawah dan 2 lembar pada sisi atas. Semua di dalam amplop. Dari interogasi diketahui bahwa upal tersebut berasal dari MAR yang menunggu di dalam mobil CRV miliknya yang tadi terparkir di parkiran Hotel Santika. Dan saat itu juga kami melakukan pengejaran yang diketahui mobil CRV lari masuk Tol Taman Mini menuju Tol Simatupang, mobil CRV MAR bisa diberhentikan di Jalan Tol dekat Gedung Antam Pasar Minggu. Dari mobil MAR ditemukan HP yang diduga dipergunakan untuk kejahatan upal, juga 16.000 lembar upal pecahan Rp100 ribu. MAR mengaku bahwa upal tersebut diperoleh dari YAN yang saat ini masih dalam pengejaran,”ungkap Brigjen Pol Agung Setya Imam Efendi, SH.
Barang bukti yang disita dari SW berupa sebuah amplop cokelat berisi 2000 lembar upal pecahan Rp100 ribu dan satu unit HP Nokia biru dengan Nomor panggil 081313320345. Sementara Polisi menyita barang bukti dari MAR berupa 16.000 lembar upal pecahan Rp100 ribu yang disimpan tersangka di plastik kresek hitam dan di dalam tas hitam dan mobil CRV silver bernopol F 1539 TA, serta satu HP Nokia silver berikut kartunya dengan nomor panggil 082114661709. ( Sumber tribratanews.com)