Tribratanewsbengkulu.com,KEPAHIANG – Pelecehan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Seorang ibu rumah tangga melaporkan jika anaknya telah menjadi korban pelecehan orang tak dikenal. Korban adalah VA(7), dan VJ(10). Keduanya merupakan siswa laki-laki di salah satu SD di Kelurahan Pasar Kepahiang.
Kejadian ini terjadi pada selasa(03/09). Ibu korban HN(46) yang menanyakan kepada korban VA(korban 1) dan VJ(korban 2), apakah mereka sudah dilecehkan oleh pelaku, kedua korban pun mengiyakan dan langsung menceritakan kronologis kejadiannya kepada ibu korban.
Dijelaskan oleh Ibu Korban, Kejadian tersebut terjadi di desa bogor baru dan pasar kepahiang kabupaten kepahiang. Kejadian tersebut dapat terungkap ketika pelapor menanyakan kepada kedua korban apakah telah telah dicabuli oleh pelaku dan dijawab iya oleh keduanya.
Adapun cara pencabulan yang di lakukan yakni dengan cara pelaku memasukkan jari telunjuk ke kemaluan korban kemudian pelaku memasukkan alat kemaluannya kekemaluan kedua korban.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjutak, S.H., S.Ik ketika di konfirmasi menegaskan akan segera menangkap dan menindak tegas pelaku yang telah sangat tega mencabuli anak – anak di bawah umur yang masih saat ini masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialami keduanya.
Dijelaskan Kapolres Kepahiang, Pelaku nantinya akan dijerat pasal 82 ayat (1), pasal 76E Undang Undang R1 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Thaun 2002 tentang perubahan atas UU Nomor 117 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2006 Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Reza Agustia
Editor : David
Publish : Heru