KOTA BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Pemberantasan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan jajaran Polres Bengkulu. Satuan Narkoba Polres Bengkulu kembali mengungkap penyalahgunaan narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, S.Ik dalam konferensi persnya yang digelar di Mapolres Bengkulu, Jumat (13/1/2017) pukul 10.30 WIB.
Didampingi Kasat Narkoba Iptu Sandy Indrajati Wiguna, S.Ik, Kapolres menjelaskan pihaknya kembali mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu. Dua pelaku berinisial AA (31) dan MO (34) berhasil diamankan bersama 1 paket shabu-shabu.
“Setelah beberapa minggu sebelumnya kita berhasil mengungkap 32 paket shabu, hari ini kita sampaikan ada 2 pelaku kita amankan yakni AA dan MO serta kita sita 1 paket shabu sebagai barang bukti”, ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa AA ditangkap terlebih dahulu pada Kamis, (05/1/2017) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kampar Raya Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian kita lakukan penggeledahan di rumah pelaku dan kita temukan 1 paket shabu-shabu yang berada di lantai dapur.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan AA, diakui barang haram tersebut diperoleh dari pelaku MO yang Ia beli seharga Rp.300 ribu. Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB Polisi menangkap MO di kediamannya di kawasan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Polisi sempat menggeledah rumah pelaku namun tidak ditemukan narkoba. Namun MO tidak dapat mengelak setelah Polisi memeriksa ponselnya ditemukan beberapa percakapan antara pelaku dan AA terkait transaksi shabu.
Diakui MO bahwa shabu yang disita dari tangan AA berasal darinya yang Ia dapatkan dari Ma yang hingga kini masih diburu Polisi. Selain shabu Polisi juga menyita 2 unit handphone merk Oppo dan 1 unit Samsung.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. ( Humas Res Bkl )