Tribratanewsbengkulu.com, CURUP – Upaya Polres Rejang Lebong dalam menindak lanjuti laporan dari masyarakat akan kejadian penjambretan dan pencurian membuahkan hasil, dimana Sat Reskrim Polres Rejang Lebong yang bekerjasama dengan Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pencurian dengan membobol warung yang terjadi di awal tahun 2017.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, SH, S.IK dalam Konfrensi persnya mengatakan, kedua terduka pelaku pencurian yakni CS (26) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup mahasiswa salah satu Sekolah Tinggi di Kabupaten Rejang Lebong, AF (21) warga Desa Dusun Sawan Kecamatan Curup Utara yang kesehariannya sebagai petani berhasil kami amankan berkat kerjasama dengan Polres Bengkulu Utara. Kedua terduga ini kami amankan terkait dengan peristiwa pembobolan rumah yang trejadi di awal tahun ini. (19/04/2017)
Selain kedua terduga ini juga turut kami amankan 1 unit sepeda motor, 1 buah senjata tajam, dan beberapa HP hasil dari kejahatan yang dilakukan terduga pelaku. Setelah dilakukan intrograsi awal terduga pelaku CS sudah melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 kali di wilayah Rejang Lebong sedangkan AF sudah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak 11 kali dan pencurian dengan pemberatan 1sebanyak 1 kali. tambah Kapolres
“Kami akan terus melakukan upaya pencarian kemana saja barang – barang hasil kejahatan dari keduanya dijual, dan bagi siapa saja yang membeli dan menampung barang hasil kejahatan akan kami proses hokum dan dikenakan pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun. kami himbau kepada warga masyarakat jangan sampai membeli barang – barang yang hasil curian, sebelum membeli barang sebaiknya di cek terlebih dahulu asal usulnya untuk menghindari membeli barang dari hasil curian,”pungkas Kapolres.