Rejang Lebong, tribratanewsbengkulu.com – Salah satu dari 4 terdakwa dewasa pemerkosa dan pembunuh Yuyun, warga Desa Kasie Kasubun, ‘Bos’ Zainal (23) dituntut dengan hukuman mati. Zainal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tersebut lantaran dipastikan sebagai otak dari kasus tragis yang menimpa Yuyun.
“Meski terlibat langsung dalam kasus tersebut, namun mereka (Tobi dan lainnya) bukan otak atau dalang dari kasus ini,” terang Dodi.
Hebatnya, Zainal dan rekan-rekan tidak tampak terkejut atau menyesal usai pembacaan tuntutan. Mereka tampak legowo dan ikhlas menerima tuntutan itu.
Sidang “Ultramen” kembali Diundur
Di sisi lain, sidang untuk Ja (14) atau yang ketika hari tertangkap mengenakan topeng Ultramen, kembali ditunda sepekan ke depan. Sebab, runtut terhadap Ja belum turun dari Mahkamah Agung.
“Benar, sidang untuk Ja diundur pekan depan,” tutup Dodi. (Alf)