SELUMA, tribratanewsbengkulu.com – Tim buser Polres Seluma bekerjasama dengan anggota Reskrim Polsek Sukaraja kembali menorehkan prestasi. Kinerja mereka patut diacungi jempol karena dalam waktu 2 hari (Rabu dan Kamis) berhasil membekuk 5 tersangka pencurian motor (curanmor). Kelima tersangka satu komplotan yang selama ini telah meresahkan pemilik motor di Kabupaten Seluma.
Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing yakni Mu (25), To (28), KJ (35) dan TM (20) warga Kelurahan Bunga Mas dan satu lagi HE (26) warga Kelurahan Talang Dantuk, Seluma. Dikatakan Kapolres Seluma AKBP. Joko Sadono S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP. Margopo didampingi PPID Ipda.Sukari, pihaknya juga berhasil mengamankan 4 unit motor hasil curian para tersangka. Motor didapati dari tangan penadah di Kabupaten Bengkulu Tengah (benteng). Hanya saja para penadah motor tersebut tidak ikut diamankan lantaran mengaku tidak tahu kalau motor yang dibelinya hasil curian. “Orang yang membeli motor ini hanya petani yang masih sangat awam, tak mengerti kalau motor dibeli tanpa kelengkapan surat itu adalah hasil kejahatan,” jelas Margopo.
Penangkapan 5 tersangka berawal dari pengembangan dari ditangkapnya Mu. “Sebelum berhasil menangkap Mu, kita mendapat keterangan dari tersangka curanmor yang ditangkap oleh Polsek Kampung Melayu, Kota Bengkulu tentang keterlibatan komplotan curanmor di Seluma atas sejumlah TKP. Mendapati nama Mu kita langsung melakukan penangkapan. Dari Mu kita dapati identitas rekan-rekannya. Malam itu juga kita berhasil menangkap 4 rekan Mu. Masih ada 4 tersangka lagi yang masih dalam pengejaran kami,” jelasnya.
Dikatakan Margopo, 4 pelaku lainnya merupakan satu komplotan dengan 5 tersangka yang sudah tertangkap. Sekali beraksi mereka berpasangan (2 orang) dan itu dilakukan secara bergantian. Dari 13 TKP, paling banyak dilakukan di kelurahan Air Teras, Desa Suka Maju dan Pantai Ngalam.
“Terakhir tersangka beraksi di Kelurahan Air teras dengan membawa kunci T,” ujar Margopo sembari mengatakan kelima tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
“Dua diantara 5 tersangka ini merupakan residivis yakni Mu dan HE. Untuk empat pelaku yang belum tertangkap diduga sudah kabur ke Kota Bengkulu, tapi identitasnya sudah kita dapati, cepat atau lambat pasti dapat kami tangkap,” demikian Margopo