MUKOMUKO, tribratanewsbengkulu.com – Tergiur dengan barang antik serta Bisnis multi level marketing (MLM) AC (37) seorang karyawan PT Agromuko Air Dikit Estate nekat menggelapkan uang perusahaannya. Akibat Perbuatanya tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar ratusan juta Rupiah.
Perbuatan AC tersebut dapat terungkap setelah pihak manajemen perusahaan melaporkan aksi yang di lakukan oleh tersangka kepada Polres Mukomuko dengan perkara menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp 800 juta.
Kapolres Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Edriyan Wiguna SIK menjelaskan mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penangkapan tersangka kemarin ( Kamis, 02/02 ) diperumahan tempatnya bekerja. Setelah penangkapan Polisi langsung melakukan pengembangan dan memeriksa beberapa saksi.
Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan tersebut tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut.
” Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan Pribadinya dengan bisnis barang antik serta ikut MLM. ” Jelas Kasat Reskrim.
Tersangka AC dapat melakukan perbuatanya tersebut dengan cara memanfaatkan jabatannya yang merupakan staf Kepala Tata Usaha (KTU) di perusahaan PT Agromuko tersebut.
Dari tangan tersangka AC pihak Kepolisian Mukomuko berhasil menyita barang bukti sejumlah keris dan tongkat. Dan saat ini tersangka telah di amankan di Mapolres Mukomuko untuk di lakukan penyidikan serta kelengkapan berkas yang akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko.