ARGA MAKMUR, tribratanewsbengkulu.com – Bagi warga yang ingin melaksanakan Mudik, takbir keliling dan berlibur, Satlantas Polres Begkulu Utara memberikan larangan keras bagi pengemudi truk atau kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang. Larangan itu karena kendaraan terbuka berbahaya bagi keselamatan penumpang, dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bahkan, apabila sopir tetap membandel, petugas akan memberikan sanksi tegas terhadap pengemudi. Hal itu ditegaskan Kasatlantas Polres Bengkulu Utara AKP Johari F Casdy kepada humas polres Bengkulu Utara (1/7).
Pihaknya akan menindak tegas angkutan truk atau bak terbuka yang digunakan untuk penumpang. Tindakan tersebut juga untuk mengurangi angka korban kecelakaan di jalan raya. Pihaknya telah memberikan imbuan ke Pemda Bengkulu Utara, Pemda Benteng, Para Kades dan Camat Bahkan pemilik angkutan barang untuk tidak menyalah gunakan kendaraannya.
Dikarenakan truk atau bak terbuka apabila digunakan untuk angkutan orang sangat mengancam keselamatan penumpang dan sangat berisiko bila terjadi kecelakaan, dimana banyak korban. Yakni seperti terjadi di daerah-daerah lain truk membawa anak sekolah atau warga terguling, penumpang jadi korban.
“Larangan tegas ini sebagai langkah perlindungan kepada masyarakat, meskipun selama ini kendaraan bak terbuka merupakan alat transportasi favorit bagi masyarakat di daerah Bengkulu seperti di Arga Makmur,” terangnya.
Johari juga menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 Pasal 5 ayat 4 tentang jenis mobil angkutan terbuka maupun tertutup dilarang mengangkut penumpang serta aturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 303 (mobil barang atau bak terbuka untuk mengangkut orang tanpa alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 137 ayat (4) huruf a,b,c dipidana kurungan paling lama 1 satu Bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah). “Pengemudi membandel harus putar balik, jika bersikeras akan ditilang,pertama kami tilang surat kendaraannya, kalau masih membandel kami tilang kendaraannya” .ujarnya.
Johari berharap, selama masa Ramadhan dan Liburan ini, bagi warga yang akan Mudik dan Takbir Keliling serta menuju tempat wisata yang ada di Bengkulu, agar kendaraan roda dua menggunakan helm dan roda empat untuk memasang sabuk pengaman dan juga memperhatikan kondisi ranmor serta jangan lupa membawa kelengkapan surat kendaraannya. Ingat Bahwa Kecelakaan Lalu Lintas dimulai dari Pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan itu sendiri. ( Hms Res BU )