KOTA BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Satuan Narkoba Polres Bengkulu mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Sebanyak 5 paket ganja siap pakai disita Polisi dari pelaku HS (33), pada Sabtu malam (30/12/2016) sekitar pukul 20.00 WIB di Kawasan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Hal itu disampaikan Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, S.Ik dalam konferensi persnya yang digelar di Mapolres Bengkulu, Jumat (13/1/2017) pukul 10.30 WIB.
“Kita kembali ungkap narkoba yaitu jenis ganja, sebanyak 5 paket kita sita dari seorang laki-laki inisialnya HS”, ujar Kapolres.
Didampingi Kasat Narkoba Iptu Sandy Indrajati Wiguna, S.Ik, Kapolres menjelaskan anggotanya masih memburu pelaku yang memasok ganja kepada HS, saat ini identitas pelaku telah dikantongi.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan dari pengakuan HS ganja tersebut dibeli seharga Rp.300 ribu. Kemudian oleh HS dipecah menjadi 5 paket yang rencananya akan dijual kepada temannya. Selain 5 paket ganja, Polisi juga menyita 3 linting ganja yang telah dicampur dengan tembakau, kertas paper, 2 botol plastik yang berisi campuran ganja dan tembakau serta 1 unit handphone merk Azuz warna hitam.
HS dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. ( Humas Res Bkl )