Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Personil Polres Rejang Lebong unit patroli menangkap dua orang warga lubuk linggau saat melintas di Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi, Senin (09/09/2018). Pelaku dengan inisial He (34) dan JY (31) yang beralamat di Jalan Kandis RT 01, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Sumatra Selatan. Penangkapan ini berawal dari pemeriksaan petugas terhadap pelaku yang menggunakan motor bebek dengan gerak-gerik mencurigakan.
“saat diperiksa keduanya terbukti membawa narkoba jenis ganja saat melintas di jalan Lintas Curup – LubukLinggau,” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP. Ordiva, S. Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea.
Barang bukti berupa paket ganja kering dengan berat 33,27 gram dan dan satu unit kendaraan Honda Supra Fit pelat BG 3352 HE diamankan Polres Rejang Lebong.
“BB ganja itu ditemukan petugas terselip dibagian pinggang salah satu tersangka, paket ganja ini dibeli oleh keduanya seharga Rp500 ribu,” tambahnya
Berdasarkan interogasi petugas kepada pelaku mengatakan tujuan keduanya menuju kota curup dan mengaku barang itu untuk pakai sendiri di Kota Lubuklinggau. Tidak percaya begitu saja, penyidik akan terus melakukan pengembangan agar terungkap hingga keakar-akarnya. (yg)