Tribratanewsbengkulu.com, SELUMA – Personil Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) polres Seluma melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial As (35) warga desa Batuan kelurahan Sido Mulyo kecamatan Seluma Selatan yang sehari-harinya berjualan es keliling harus berurusan dengan pihak berwajib sehubungan dengan ulah bejatnya.
Pelaku ditangkap pada saat berada dirumahnya,penangkapan dipimpin langsung oleh kanit PPA Aiptu J.Situmorang bersama anggotanya.berdasarkan laporan orang tua korban dan berbekal keterangan dari korban kemudian anggota melakukan penyelidikan.”tadi kami tangkap pelaku tanpa perlawanan. ” jelas kanit PPA.
Perlu diketahui, As melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur Melati (nama disamarkan) yang masih tergolong anak dibawah umur,kejadian bermula pada hari minggu tanggal 10 September 2017 pada saat korban bersama orang tuanya pergi kerumah pelaku.kemudian pelaku mengajak korban ke warung yang terletak didekat rumah pelaku untuk membeli makanan,pada saat pelaku memberikan makanan pelaku menggunakan tangan kirinya untuk meraba daerah terlarang milik korban,karena takut korban diam saja.
Ulah bejat pelaku kembali diulanginya pada tanggal 28 September 2017 dirumah korban,dengan dalih meminta air minum kepada korban,karena merasa sudah kenal kemudian korban mengambil air minum,pelaku sempat menanyakan keberadaan orang tua korban dan dijawab orang tuanya tidak berada dirumah,mengetahui rumah dalam keadaan sepi pelaku segera menghampiri korban dan melancarkan aksi bejatnya.kapolres Seluma melalui kasat Reskrim Akp Margopo.SH pada saat ditemui menjelaskan saat ini pelaku sudah diamankan di polres Seluma dan dalam proses pemeriksaan oleh unit PPA sat reskrim polres Seluma.(10/10/2017)(humas res seluma)