TRibratanewsbengkulu.com, ARGA MAKMUR – Setelah melalui rangkaian penyidikan yang penjang akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara memberitahukan bahwa hasil Penyidikan terhadap 6 Tersangka pada 6 Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Sudah Dinyatakan Lengkap (P.21), Selasa (30/1).
Ke Enam tersangka pada 6 berkas perkara tersebut masing-masing YR, 42 th, Ketua PKBM Bina Talenta, Kel. Kampung Melawi Kec. Sungai Serut Kota Bengkulu, SW, 39 Th, Ketua PKBM Jati Sejahtera, Desa Punjung Kec. Merigi Sakti Kab Bengkulu Tengah, CC, 29 Th, Ketua PKBM Serunting Ratu, Kel. Kandang Limun Kec. Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu, TF, 43 th, Ketua PKBM Barokah, Desa Arga indah II Kec. Merigi sakti Kab. Bengkulu Tengah, NH, 34 Th, Ketua PKBM Putra Mandiri, Desa Pasar Pedati Kec. Pondok Kelapa, Kab. Benteng. YS, 38 Th, Ketua PKBM Setulus Kasih, Desa Sidorejo, Kec. Pondok Kelapa, Kab. Benteng.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.I.K, MM melalui Kanit Tipidkor IPDA Donal Sianturi, SH menyampaikan bahwa berkas masing-masing tersangka sudah dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan dengan Nomor register masing-masing berkas perkara dan tersangka. selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaaan untuk Tahap II serta Melengkapi Administrasi untuk proses serah terima tersangka dan barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. berdasarkan No. LP 516-A / IV / 2014 / Bkl / Res BU, Tgl 01 April 2014.
Mengingatkan kembali Ke-6 (Keenam) Tersangka tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bengkulu Tengah T.A 2013, sehubungan dengan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Program Paket B kepada Ke – 6 (enam) Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tersebut di Kab. Bengkulu Tengah T.A 2013, yang bersumber dari dana APBN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pembinaan SMP Kemendikbid RI.
Para pelaku jabatannya sebagai Ketua PKBM, dengan membuat pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) fiktif tanpa ada peserta didik dan tidak ada kegiatan belajar mengajar saat menerima dana bantuan operasional penyelengaraan (BOP) pendidikan paket B TA.2013, sehingga membuat kerugian negara yang berasal dari APBN Ta.2013 direktorat pembinaan SMP kemendikbud RI. sebesar Rp. 676.250.000,-
keenam pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat (2), Ayat (3) UU RI 31/1999 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat (2), Ayat (3) UU RI 31/1999 lebih Sub Pasal 9 UU RI 31/1999 Sebagaimana diubah UU RI 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Humasresbklutara)