Tribratanewsbengkulu.com, SELUMA – Setelah rampung pemberkasan serta dinyatakan tidak ada kekurangan,sekitar jam 11.30 wib selasa 06 Februari 2018 dilaksanakan serah terima tersangka SB dan barang bukti kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban melati (nama disamarkan) pada bulan Desember tahun 2017,orang tua korban yang curiga terhadap tingkah laku korban yang berubah kemudian menanyakan kepada korban,betapa terkejut orang tua korban mendengar penjelasan anaknya kemudian orang tua korban membuat laporan pengaduan ke Polres Seluma.
Pada saat pemeriksaan oleh unit PPA sat Reskrim Polres Seluma korban didampingi oleh orang tuanya,kepada penyidik korban mengaku diajak melakukan hubungan layaknya suami istri oleh pelaku SB,pertama kali berhubungan sekitar bulan april tahun 2016 ,saat itu SB berjanji akan bertanggung jawab terang korban.berdasarkan keterangan korban mengenai identitas terduga pelaku kemudian personil Polres Seluma segera mencari keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya.
“Tadi kita laksanakan serah terima di kejaksaan yang dilakukan oleh Kanit PPA Sat Reskrim Bripka Sugino dan anggotanya”jelas Kasat Reskrim Akp Margopo,SH.selain tersangka juga diserah terimakan sejumlah barang bukti berupa satu lembar jaket warna abu-abu,satu lembar baju kaos lengan panjang warna coklat dan beberapa barang bukti lainya yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma.(humas res seluma)