MANNA, tribratanewsbengkulu.com – Setelah hampir lima bulan mengambang dan bolak balik dari Polres Bengkulu Selatan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Berkas 4 (empat) Narapidana (Napi) yakni Da, Er, De alias Uc dan DS, kemudian 3 (tiga) Sipir yakni El, No dan Fa serta 2 (dua) Orang Warga Sipil yakni FP dan FP alias Li yang berhasil diamankan oleh Polres Bengkulu Selatan pada saat Razia Narkoba dalam rangka Operasi Bersinar 2016 di Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas IIB Manna Tanggal 4 April 2016 yang lalu.
Akhirnya pada Selasa (23/08) yang lalu dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena berkasnya sudah lengkap, sembilan tersangka ikut dilimpahkan ke JPU. “Berkasnya sudah P21 semua. Makanya hari ini kita lakukan Tahap II dan dilakukan serah terima tersangka kepada JPU,” kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, SH, SIK melalui Kasat Rersnarkoba Iptu Ahmad Khairuman, SE.
Dijelaskan Kasat Resnarkoba, dalam serah terima sembilan tersangka itu, ikut disertakan barang bukti yang menyertai perkara tersebut berupa satu buah Pipet, dua buah HP (handphone) dan satu buah Bong milik Napi Da. Kemudian satu buah Sedotan untuk alat hisap Bong milik sipir El.
“Satu Sipir yakni No dan satu Napi yakni De itu Ganja. Sedangkan yang lainnya Sabu,” terang Kasat Resnarkoba. Karena terbukti mengkonsumsi barang haram itu, empat Tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. “Rekomendasi dari kita pasal 127, karena mereka terbukti sebagai pemakai dan penyalaguna Narkoba. Tapi untuk vonisnya nanti itu tergantung kewenangan hakim, apakah akan direhab atau dipidana,” Tegas Kasat Resnarkoba yang akrab disapa Pak Ahmad.
Sekedar mengingatkan, empat napi, tiga sipir dan dua warga sipil tersebut diangkut personel Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan dalam Razia dan Test Urine yang dilakukan oleh Polres Bengkulu Selatan di Rutan Kelas IIB Manna, air kencing / urine mereka dinyatakan Positif mengandung Zat Amfetamin dan Zat Metamfetamin (sabu). Setelah menyatakan urine mereka Positif, Polisi kemudian memeriksa kamar sel mereka dan menemukan alat hisap sabu. Sedangkan alat bukti milik El ditemukan di rumah Dinas Sipir di lingkungan rutan, selain mengamankan El, Polisi juga turut mengamankan dua perempuan warga sipil di rumah dinas tersebut yang turut memakai sabu bersama El.
“Berkasnya dan tersangkanya sudah kita serah terimakan dengan JPU, Selanjutnya mereka akan mempelajari untuk proses sidang di Pengadilan nantinya,” Pungkas Kasat Resnarkoba kepada tribratanews. (asp)