Bengkulu, tribratanewsbengkulu.com – Penyidikan secara intensif yang dilakukan oleh Sub direktorat tindak pidana korupsi (Tipidkor) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu akhirnya membuahkan hasil. setelah kurang lebih dua bulan melakukan penyidikan akhirnya Kejaksaan tinggi memberikan surat sakti P. 21 kepada penyidik.
Surat P. 21 ini menandakan bahwa berkas perkara yang dikirimkan penyidik sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Selanjutnya penyidik akan segera melimpahkan tersangka berikut dengan berkas erkara dan barang bukti yang ada kepada jaksa untuk dilakukan penuntutan oleh jaksa.
Direktur Krimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs. Herman, MM saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima P. 21 berkas perkara dugaan korupsi RS. Bhayangkara.
“Benar bahwa kita telah menerima P.21 berkas perkara dugaan korupsi RS. Bhayangkara dengan tersangka Su. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan apabila tidak ada halangan, rencananya akan dilakukan serah terimakan tersangka pada hari Rabu (8/3),”Ujar Herman. (Alf)