Tribratanewsbengkulu.com, SELUMA – Tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh Pelaku WD terhadap korban SN di jalan Rumah Sakit M Yunus Kota Bengkulu pada hari senin (30/09).
Kejadian bermula pada hari minggu (29/09) pelaku WD menemui korban SN di Penago Baru Kelurahan Penago Baru Kecamatan Ilir TAlo Kabupaten Seluma dengan maksud pelaku WD ingin membeli satu mobil Avanza dan meminta korban SN untuk mencarikan kendaraan tersebut , dan pada keesokan harinya senin (30/09) korban SN dan pelaku WD menuju rumah sakit M Yunus Kota Bengkulu untuk membesuk keluarga korban DW yang sakit.
Saat korban membesuk keluarganya yang sakit pelaku WD membawa lari satu unit sepeda motor milik korban DW jenis Suzuki Satria dengan No polisi BD 8791 warna abu-abu Hitam. Setelah itu korban SN menghubungi pelaku WD, akan tetapi saat di hubungi handphonenya sudak tidak aktif.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian RP 8000. 000 (delapan juta rupiah), karena korba tidak senang dan merasa dirugika akhirnya korban melaporkan kejadinya ke Polda Bengkulu.
Penulis : mayesa Hashana
Editor : David
Publish : Heru