tribratanewsbengkulu.com, KAUR – Menjadikan Polri sebagai media problem solving (pemecah masalah) yang terjadi di tengah masyarakat, pada hari Sabtu (31/08) yang lalu Kanit Binmas Polsek Kaur Utara Brigpol Yogi Satrianto, SH dan Anggota Bhabinkamtibmas Briptu Endra Juliansyah menghadiri kegiatan mediasi warga yang mengalami perselisihan di Desa Talang Jawi I Kecamatan Padang Guci Hilir.
Alhamdulilah mediasi yang kita laksanakan bersama dengan perangkat desa dan berlangsung di Rumah Sekdes Talang Jawi I Kecamatan Padang Guci Hilir Idian Susanto berhasil mendapatkan kata sepakat dari kedua belah pihak yang berselisih dan menyatakan siap berdamai serta menerima hasil keputusan yang langsung dituangkan dalam bentuk tertulis tambah Brigpol Yogi.
Perselisihan dialami oleh warga inisial IU (65), Laki-laki, Petani warga Desa Talang Jawi I Kecamatan Padang Guci Hilir yang dalam surat perjanjian disebut pihak I dengan Ibu RU (69), Ibu Rumah Tangga, Warga Parung Bingung RT. 02 RW. 13 Kelurahan Rangkapan Jaya Baru Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok yang selanjutnya disebut pihak II.
Yang mana perselisihan dimulai dari pihak I yang menerima pengelolaan tanah milik pihak ke II seluas lebih kurang 4 hektar selama 7 tahun namun tidak berbagi hasil, sehingga pihak ke II meminta pengembalian tanah beserta pasilitas yang telah diberikan selama ini dan telah disanggupi oleh pihak ke I sehingga perdamaian tercapai pungkasnya mengakhiri.
Penulis : Yogi Y
Editor : David
Publish : Heru