Tribratanewsbengkulu.com, MANNA – Upaya penyelesaian masalah (problem solving) kembali dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pino. Aipda Sumardi diketahui telah memediasi kedua warga binaanya yang bersengketa soal tanah lahan kebun sawit.
Bertempat di Balai Desa Batu Panco, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bhabinkamtibmas Presisi itu bersama dengan Kepala Desa Batu Panco mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa. Ialah Djuwita Chodijah dan Mudin warga yang bersengketa sejak bulan Januari lalu yang besengketa. Berawal dari Mudin yang menanam disalah satu lahan yang bukan miliknya akibat ketidaktahuan.
“keduanya bersepakat tidak lagi bersengketa dan saling ungkit di kemudian hari tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” tulin Aipda Sumardi dalam laporannya.
Dalam surat kesepakatan bersama tersebut Mudin berjanji tidak akan bercocok tanam di lahan tersebut. Tak hanya itu Djuwita Chodijah juga bersedia untuk memberikan uang sebagai pengganti tanaman yang telah dirawat.
Bhabinkamtibmas sebagai mediator, atau fasilitator. Dalam penyelesaian masalah dilakukan dengan melibatkan para pihak yang bertikai dan disaksikan kepala desa, tokoh adat serta toko masyarakat sekitar. Bhabinkamtibmas lebih mengedepankan fungsi pengayoman, perlindungan, dan pelayanan masyarakat ketimbang fungsi selaku penegak Hukum. Pertiakaian/permasalahan dalam skala ringan diupayakan selesaikan secara kekeluargaan setelah terlebih dahulu menampung aspirasi secara keseluruhan.
(yg)