CURUP, tribratanewsbengkulu.com – Kendati tidak ditemukan barang bukti sabu di tangannya, AM (27), warga Kelurahan Kesambe Lama, Kecamatan Curup Timur tetap dijebloskan ke terali besi Polres Rejang Lebong (RL). Itu karena ia terlibat pencurian mesin genset milik M Yunus (59), warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Rabu (16/3). Ia juga buron sejumlah kasus curanmor lintas kabupaten.
AM diringkus di jalan umum Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur Minggu dini hari (19/2) pukul 02.00 WIB. ‘’Awalnya tersangka kami TO (target operasi, red) atas kasus sabu dan curanmor. Ternyata tersangka ini merupakan pelaku pencurian genset,’’ kata Kepala Detasemen (Kaden) A Pelopor Brimobda Polda Bengkulu, Kompol. Mada Ramadita, S.IK melalui Kanit Resmob, Bripka. Minaldi.
Dari tangan AM, petugas gabungan Resmob dan Satnarkoba Polres RL mengamankan genset merek Yamasuka yang disimpan AM di rumahnya. Termasuk motor Honda Beat tanpa nopol yang diduga bodong yang dikendarai AM. ‘’Motor itu juga yang digunakan tersangka saat mencuri genset. ‘’Sejauh ini tersangka diduga terlibat tujuh curanmor di RL, Lebong dan Kepahiang,’’ terang Minaldi.
Dijelaskan Minaldi, AM diringkus setelah anggota Resmob mendapat informasi bahwa AM akan pesta sabu. AM sendiri buron pengedar sabu yang selalu lolos di setiap upaya penyergapan. Berbekal informasi itu, petugas mengintai posisi AM. ‘’Kebetulan saja saat kami ringkus, tersangka sedang tidak membawa sabu. Dari pengembangan kami temukan genset curian di rumah tersangka,’’ ungkap Minaldi.