tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU SELATAN – Pencegahan terjadinya karhutla (kebakaran hutan dan lahan), Polsek Pino Raya Polda Bengkulu semakin meningkatkan Patroli Dialogis ditengah masyarakat.
Kepada awak media, Kapolsek Pino Raya Polres Bengkulu Selatan IPTU Sukari, SE, dalam keterangan tertulisnya menegaskan kegiatan patroli dialogis disertai penyampaian himbauan dan larangan melakukan karhutla khususnya diberikan kepada warga yang berpropesi sebagai petani.
Siang hari kemarin Kamis (11/03), kegiatan patroli disertai himbauan dilaksanakan oleh Aipda Andi Posman bersama Bripka Rendra Wahyu, Bripka Noviyanto dan Briptu Doni A tambahnya.
Alhamdulilah kegiatan penyampaian himbauan mendapat tanggapan positip dari masyarakat yang menyatakan mengerti dan siap mentaati larangan karhutla yang diancam sanksi pidana penjara 12 tahun dan denda rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) sesuai Undang-undang nomor 32 Tentang Lingkungan Hidup dan Undang-undang 39 tentang perkebunan.