tribratanewsbengkulu.com, KAUR – Mencegah meluasnya dampak negatif akibat dari pengrusakkan rumah yang dilakukan pelaku inisial AG terhadap rumah Saudara Buyung Tabri di Desa Ulak Agung kecamatan Padang Guci Hilir beberapa waktu yang lalu, pada pagi hari ini Jumat (04/05/2018) Kapolsek Kaur Polsek Kaur Utara Ipda Tomson Sembiring dan Kapolsek Tanjung Kemuning Iptu Pidriani Gumay memberikan arahan atau himbauan kepada keluarga pelaku pengurasakan tersebut.
Turut serta dalam kegiatan ini Kanit Binmas Brigpol Yogi Satrianto, SH dan Anggota Bhabinkamtibmas Brigpol M. Hedi Juliadi yang memberikan arahan agar pihak keluarga tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum seperti melakukan aksi balasan terkait dengan telah diamankannya pelaku oleh pihak Polres Kaur.
Pihak keluarga pelaku juga dihimbau untuk melakukan musyawarah dengan korban di Polres Kaur, sebagai upaya mencari solusi penyelesaian masalah yang ada dan alhamdulilah menyatakan bersedia” tambahnya.
Keluarga pelaku juga kita minta untuk mengikut sertakan Kepala Desa atau perangkatnya, untuk ikut serta melakukan mediasi dalam penyelesaian permasalahan tersebut pungkas Kapolsek melalui Kanit Binmas.
Penulis : Alfalino
Editor : David
Publish : Heru