KOTA BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Polres Bengkulu berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Tiga orang yang tergolong masih dibawah umur berhasil diamankan polisi.
Ketiganya yakni Ga (17), Re (17) dan Bo (17).Dari tangan kawanan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Jenis Supra Fit X keluaran tahun 2008, dengan Nomor Polisi BD 3940 EB nomor rangka MH1HB71118k284021 dan nomor mesin HB71E1283059.
Kasat Reskrim AKP Eka Candra, SH ketika di konfirmasi terkait penangkapan terhadap kawanan curanmor tersebut membenarkan pihaknya telah menangkap tiga pemuda Ga, Re dan Bo yang melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“ Iya kita telah amankan Ga, Re dan Bo karena di duga terlibat curanmor dari tangan mereka kita sita satu unit Honda Supra Fit X .” Ungkap Kasat Reskrim.
Penangkapan ketiganya tak lepas dari kerjasama yang di lakukan antara Polsek Ratu Samban dengan Satuan Reskrim Polres Bengkulu terkait adanya laporan curanmor yang terjadi pada Sabtu, (21/1/2017) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban Mega Ranu (34) Jalan Sukajadi Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Dipimpin oleh Ipda Doni Juniansyah dan Ipda Firman Firman Syahputra, SH Tim Khusus (Timsus) Polres Bengkulu langsung bergerak mendalami laporan curanmor. Timsus akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku sedang mengendarai sepeda motor milik korban melintas di kawasan Lingkar Barat. Tak mau lepas dari buruannya, Timsus langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polres Bengkulu. Saat ini Polisi masih memeriksa dan mendalami kasus ini. ( Humas Res Bkl )