BINTUHAN, tribratanewsbengkulu.com – Reaksi cepat ditunjukkan jajaran Polres Kaur setelah selang 4 jam menerima laporan pencurian hewan ternak dari masyarakat 2 pria berinisial SE (34), warga Desa Pahlawan Ratu dan YO (26), warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur ditangkap Polisi.
Keduanya ditangkap Polisi sekira pukul 05.00 wib di Desa Kayu Kunyit Bengkulu Selatan. Pada saat di tangkap keduanya tengah membawa hewan hasil curiannya ke Kabupaten Bengkulu selatan dengan menggunakan sebuah mobil Pick Up.
Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Johan Andika SE SIK menjelaskan pihaknya menangkap kedua tersangka tersebut setelah pada pukul 01.00 wib menerima laporan dari Surya Efendi (46), warga Desa Pahlawan Ratu Kecamatan Kaur Selatan tentang hewan ternaknya yang hilang dari dalam kandang.
” Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres untuk di lakukan pemeriksaan. ” Jelasnya.
Selain melakukan pemeriksaan Polisi juga akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Kasat Reskrim mengatakan keduanya akan di jerat dengan pasal 363 KUHP jo pasal 53 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.