BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Penyelidikan kasus dugaan penipuan Dream For Freedom (D4F) terus bergulir di Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu. Penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kasus ini siap gelar perkara untuk peningkatan penyidikan. Menurut informasi, kasus D4F sudah memenuhi unsur pidana. Yakni materil dan formil.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dadan, MH membenarkan hal tersebut. Hanya saja selama belum gelar perkara, maka dugaan tersebut belum bisa disimpulkan.
“Ini nanti kita gelar dulu, karena terkait dengan perjanjian bisnis. Walaupun sebenarnya persyaratan formil dan materil sudah terpenuhi,” ujar Dadan.
Dijelaskan Dadan, kasus ini perlu didalami lebih jauh karena ada keterikatan perjanjian. Terlebih lagi ada yang mengaku sudah menerima sebagian dari modal yang ditanamkan. Perkara tidak terbayarkan lagi oleh sistem tersebut, itulah yang diakui Dadan akan mereka pelajari lagi.
“Kita pelajari juga sistem bisnisnya. Kapan akan kita gelar, saat ini masih dipersiapkan oleh penyelidik. Yang jelas kasus ini sudah memenuhi unsur, tinggal kita gelar saja. Setelah gelar, nanti akan diketahu apa yang harus ditambahkan lagi,” jelas Dadan.
Sementara mengenai rencana pemeriksaan dua terlapor founder D4F, Fili Muttaqien dan Derrick Adi Pratama yang telah mangkir pada dua kali panggilan, Dadan mememastikan akan segera melayangkan surat panggilan ketiga. Bila terlapor tak juga hadir, penyidik harus menunggu status penyidikan dan penetapan tersangka.
“Yang bersangkutan dapat kita panggil atau jemput paksa bila sudah menjadi tersangka. Secepatnya kita akan layangkan panggilan ketiga. Statusnya masih saksi. Kalau dalam gelar, ada penetapan tersangka, maka bisa kita lakukan jemput paksa,” demikian Dadan.