Arga Makmur, tribratanewsbengkulu.com – Razia Patuh Nala yang di mulai dari tanggal 16 Mei Lalu Polres Bengkulu Utara (BU) benar-benar ingin membabat habis para pelaku pelanggaran lalu lintas di wilayah BU–Bengkulu Benteng (Benteng). Dalam waktu 6 hari, Sat Lantas Polres Bengkulu Utara sudah mengeluarkan 325 surat tilang kendaraan. Bahkan ada 41 sepeda motor yang berhasil diamankan. Motor yang diamankan Polres BU tersebut terjaring razia di dalam Kota Arga Makmur, jalinbar Lais, Ketahun dan Benteng.
Tak hanya pelanggar lalu lintas dan 3 pemuda terkait sabu-sabu yang diamankan polisi, operasi patuh juga mengamankan dua bilah parang yang dibawa pengemudi di dalam kendaraannya. Ini lantaran Polisi juga menggeledah kendaraan yang mencurigakan.
Kapolres BU AKBP. Andika Vishnu, S.IK melalui Kasat Lantas AKP. Johari Fitri Casdy menerangkan rata-rata pelanggar tidak mengenakan kelengkapan kendaraan dan tidak memiliki SIM. Selain itu, diamankan juga motor-motor yang menggunakan knalpot racing. “Jadi kita tidak ada toleransi lagi. Begitu kita temukan pelanggaran langsung kita kenakan sanksi tilang,”
Tak hanya itu, motor yang kedapatkan menggunakan knalpot racing juga akan disita polisi. Setelah mengikuti sidang tilang, pemiliknya harus membawa knalpot standar agar bisa keluar dari penahanan polisi. Sedangkan knalpot motor tersebut akan dihancurkan. “Knalpot dengan suara keras ini dilarang digunakan untuk sehari-hari, kecuali jika untuk kejuaraan. Jadi kalau kita temukan di jalan umum akan kita tindak dan kita hancurkan nanti di akhir operasi,” (@_@)