Tribratanewsbengkulu.com, SELUMA – Setelah melalui serangkaian pemberkasan dan melengkapi admisitrasi akhirnya berkas perkara penyalah gunaan narkoba yang ditangani oleh unit Satresnarkoba Polres Seluma diserahkan ke pihak kejaksaan Negeri Seluma.rabu (07/02/18).
Kasus ini bermula ketika tersangka MN (17) ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Seluma pada saat melintas di jalan raya Bengkulu Tais tepatnya di kelurahan Babatan kecamatan Sukaraja,petugas yang telah mengintai pergerakan MN yang akan menuju ke kecamatan Talo,segera mendekati kendaraan yang dikendarai MN,kemudian petugas menghentikan laju kendaraan.kita laksanakan penggeledahan pada badan.hasilnya didapati barang diduga sabu yang disimpan dalam plastik bening yang disembunyikan oleh pelaku didalam kotak rokok gudang garam surya yang terletak di saku depan sebelah kanan celana yang dikenakanya.setelah berkoordinsi dengan balai POM didapati kepastian bahwa barang tersebut merupakan sabu.
Selain tersangka,kita juga serahkan beberapa barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu,satu unit handphone,satu lembar celana panjang warna biru,satu bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu.jelas Kasat Resnarkoba Akp Arie Yansah,SH.(humas res seluma)