BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Polda Bengkulu khususnya Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan taringnya dalam hal pemberantasan narkoba. Kali ini Pelakunya adalah BN (45) seorang oknum PNS Pemkot Bengkulu warga Kel. Padang Jati Kec. Ratu Samban. Tak tanggung-tanggung total barang bukti yang di amankan adalah sebanyak 75 paket narkoba yang di duga jenis sabu dan 79 butir pil ekstasi.
Berawal dari informasi yang di dapat dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dilakukan oleh BN yang tinggal di Jl. S Parman Kel. Padang Jati Kec. Ratu Samban. Atas dasar laporan masyarakat tersebut Anggota Sat I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Jumat (18/3) sekitar jam 10.00 Wib BN ditangkap di rumahnya.
Pada saat BN ditangkap dirumahnya didapati barang bukti berupa 75 paket narkoba yang di duga jebis sabu terdiri dari 11 paket yang ditemukan di halaman rumah BN, 64 paket ditemukan di dalam kaleng minuman ringan yang terletak di dalam laci meja kamar BN bersama dengan 79 butir pil ekstasi serta buku catatan yang diduga sebagai rekapan hasil penjualan narkoba.
BN berdalih dirinya bukan pemilik barang-barang haram tersebut, meski demikian penyidik tidak akan terima begitu saja alibi dari BN tersebut dan akan terus mendalami dan nelakukan pengembangan perkara yang melibatkan BN ini. Untuk sekedar diketahui bahwa BN merupakan seorang residifis. PNS Pemkot Bengkulu ini sebelumnya pernah ditangkap dan dihukum karena kasus yang sama (narkoba,red) pada tahun 2013. ( Alf )