Tribratanewsbengkulu.com, MANNA – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang. Akhirnya Polres Bengkulu Selatan menetapkan satu tersangka dalam sebuah kasus penipuan akun Facebook yang mengatasnamakan salah satu Pejabat dilingkungan Pemda Kabupaten Bengkulu Selatan.
Walaupun otak pelaku atau pemilik akun palsu belum ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan. Namun satu tersangka ASN, Sri Hartati harus menjalani hukuman dalam 20 hari kedepan dikarenakan mengakui memberikan nomor rekeing pada salah satu ASN yang menjadi Pelapor atau korban, Mardalena.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan (Sri Hartati, red) mengakui kalau dirinya yang memberikan rekening pemilik akun palsu kepada salah satu korban, Mardalena. Dengan demikian secara tidak langsung yang bersangkutan terlibat atau termasuk melakukan penipuan,” Ungkap Kapolres AKBP Ordiva, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman, SE kepada tribratanews Rabu (14/03/2018).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan penetapan Sri Hartati sebagai tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres BS, selain memberikan rekening dirinya juga memberikan iming-iming kepada korban penipuan.
“Ini penipuan murni dan tidak ada sangkut pautnya dengan pejabat lain. Karena ini murni inisiatif dari tersangka untuk memberikan nomor rekening pemilik akun palsu. Walaupun tersangka juga mengaku tertipu lewat akun palsu tersebut,” Lanjut Kasat Reskrim
Dikatakan Kasat Reskrim Sri Hartati ini resmi ditahan selama 20 hari kedepan dan tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Barang Bukti Nomor Rekening, Print Out Percakapan antara korban dengan tersangka, serta para saksi-saksi menerangkan menguatkan tersangka benar – benar memberikan rekening. “Dalam kasus ini tersangka sudah terbukti membujuk dan merayu orang lain, jadi terpaksa menjalani hukuman dulu untuk proses penyidikan selanjutnya,” Pungkas Kasat Reskrim. (asp)