Tribratanewsbengkulu.com, SELUMA – Karena tidak bisa bijak dalam bermedia sosial seorang pria berinisial SI ( 45 ) warga Kembang Mumpo Kabupaten Seluma harus ditangkap Polisi dari Polsek Semidang Alas Maras ( SAM )pada hari ini ( Jum’at, 29/11/19 ) di kediamannya di dikelurahan kembang Mumpo.
Penangkapan pelaku ujaran kebencian tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek SAM Ipda Doni Juniansyah bersama personil Reskrim di back up unit Tipidter Polres Seluma yang di saksikan perangkat desa setempat dan juga pihak keluarga dari pelaku. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga di lakukan tindakan tegas guna menghindari hal – hal yang tidak diinginkan.
Ketika di konfirmasi melalui Whatsapps, Kapolsek SAM membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan sebelumnya pelaku menggunakan akun medsosnya untuk menyebarkan ujaran kebencian yang menyudutkan sebuah institusi sehingga dapat meresahkan masyarakat.
” Dari hasil pemantauan yang di lakukan pelaku selalu menyebarkan ujaran kebencian, kemudian kita lakukan peneguran langsung serta berkoordinasi dengan keluarga dan perangkat desa, namun pelaku tetap melakukan perbuatannya sehingga kita lakukan penangkapan. ” Jelas Kapolsek SAM.
Dari hasil klarifikasi yang di lakukan Polisi kepada pihak keluarga didapati bahwa pelaku mengalami kondisi stres dan dalam tahap pengobatan kejiwaan, Mendapati informasi dari pihak keluarga tersebut, Polisi tidak mau begitu saja percaya dan akan melakukan pemantauan dengan membawa langsung pelaku ke RSJKO Kota Bengkulu guna di lakukan Observasi kejiwaan.
” Pelaku kita bawa ke RSJKO untuk di lakukan Observasi kejiwaan.” Ungkap Kapolsek SAM.
Penulis : Edo
Editor : David
Publish : Heru