Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menyampaikan perlunya pemahaman kepada masyarakat bahwa tidak semua kasus pidana harus berakhir dalam penjara. Penjara bukanlah solusi terbaik dalam menyelesaikan tindak kejahatan tertentu.
Hal itu disampaikan Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kemarin ( Kamis,12/04 ) pada saat apel pagi.
“seperti kasus penganiayaan ringan, pengerusakan, penipuan dan lain lain masih bisa di restorasi, sehingga kondisi yang rusak dapat dikembalikan ke keadaan semula atau diselesaikan melalui pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan para korban, pelaku kejahatan, dan melibatkan peran masyarakat” ucap Dir Reskrimum.
Ditambahkannya lagi, kesalahpahaman masyarakat sering terjadi pada bentuk restorative justice, masyarakat menganggap polisi “bermain kasus” dikarenakan pelaku tidak mendekam dalam penjara. Dalam hal ini diperlukan peran anggota Polda Bengkulu untuk menjelaskan mengenai restorative justice tersebut.
“Sambil ngobrol-ngobrol dimasyarakat ataupun ditetangga jelaskan agar tidak terjadi kekeliruan” tambahnya
Pada apel pagi tersebut diikuti juga oleh wakapolda Bengkulu, irwasda dan Para Pejabat Utama Polda Bengkulu.
Penulis : Yogi Yansyah
Editor : David
Publish : Heru