Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menghimbau masyarakat yang merasa telah membeli tanah kapling dijual empat orang tersangka mafia tanah segera melapor.
Empat orang tersangka yang diamankan kasus penyerobotan tanah diantaranya Satria Utama, Sunardi, Ujang Pihin dan Sahirman.
Mereka menjual tanah kapling yang ada di sekitaran Jalan Air Sebakul – Betungan RT 13, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Setidaknya ada 9 orang yang telah membeli tanah kapling di lokasi tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SIK mengatakan, status lahan tersebut sah milik korban Inas Belly.
Sementara itu yang telah membeli tanah kapling kepada empat orang tersangka menjadi korban. Untuk itu mereka yang telah membeli tanah kapling jika merasa dirugikan atas tindakan empat tersangka untuk melapor ke Polda Bengkulu.
“Sementara ini belum ada yang melapor, untuk itu kami menghimbau jika merasa dirugikan silahkan melapor. Kalau status tanah itu sah milik korban, karena dia yang mempunyai dokumen dan surat sah atas kepemilikan tanah,” jelas Dir Reskrimum, Kamis (18/2).
Lebih lanjut Dir Reskrimum mengatakan, terkait kasus penyerobotan tanah tersebut Dit Reskrimum Polda Bengkulu masih menelusuri adanya tersangka lain atau tidak.
Tersangka tersebut dari jaringan empat orang tersangka yang sudah diamankan. Disebut jaringan karena ada dugaan tanah yang diserobot oleh empat tersangka tidak hanya satu lokasi.
Terlebih lagi untuk memuluskan aksi penyerobotan tanah dibutuhkan tenaga cukup banyak, mulai dari mengamankan lahan yang akan diserobot dan lain sebagainya.
“Kita masih telusuri adanya tersangka lain dari jaringan empat orang yang sudah kita amankan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, empat orang tersangka menyerobot lahan milik Inas Bely di Jalan Air Sebakul – Betungan RT 13 Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Tersangka hanya bermodalkan dokumen palsu untuk menyerobot lahan tersebut. Lahan yang semula ditanami kelapa sawit, digusur oleh tersangka kemudian dibuat kapling untuk selanjutnya dijual.
Dari aksi tersebut tersangka sudah berhasil menjual 9 kapling tanah dari 42 kapling yang mereka buat.