Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Setelah selesai mengikuti pelaksanaan upacara penutupan program kegiatan TMMD Ke-98 Tahun 2017 yang dilaksanakan pada Kamis pagi (4/5/2017) bertempat di lapangan PLTA Musi, Desa Ujan Mas, Kec. Ujan Mas, Kab. Kepahiang. Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart, SH, S.IK menyempatkan diri melakukan diskusi bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, H. Wargo, SH. Ikut serta dalam diskusi tersebut Kaden Satuan Brimob Curup Polda Bengkulu Kompol. Mada Ramadita, SIK.
Diskusi ala Kapolres Kepahiang ini, membahas CJS (Criminal Justice System) yang merupakan Sistem Peradilan Pidana (SPP) merupakan suatu istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar pendekatan sistem tujuannya agar tercipta penegakan hukum yang terpadu.
“Sifat pertemuan ini adalah koordinasi menyamakan presepsi antara penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi antar lembaga penegak hukum agar terjadi keseragaman tentang pola penanganan perkara yang baik sesuai yang diatur KUHAP dan UU di luar KUHAP,” ujar Kapolres Kepahiang.
Sementara itu Kajari Kepahiang mengatakan “Sadar atau tidak, kita sadari bahwa selama ini pasti ada kendala baik secara teknis maupun yuridis dalam koordinasi yang mengakibatkan kebuntuan komunikasi. Pak Kajari berharap dari pertemuan yang memiliki ikatan moral antara penegak hukum bisa menghasilkan sistem yang bisa diterima para pencari keadilan.
Dalam diskusi sempat dibahas oleh Kapolres Kepahiang tentang koordinasi terkait pelaksanaan bantuan perkuatan anggota Brimob ke Polres Kepahiang. Perbantuan tersebut dalam bentuk melatih menembak, pengamanan obyek vital dan pengendalian massa.