Bengkulu,tribratanewsbengkulu.com – Hari ini (8/24) Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain Ganja, Sabu dan pil ekstasi. Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di gedung Dit Narkoba ini disaksikan langsung oleh masing-masing tersangka, Pejabat perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan pejabat perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Bengkulu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Drs. Jafriedi, MM melalui Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Drs. Supriadi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, setelah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Selain itu Wadir juga menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus penyalah gunaan narkoba dua bulan terakhir.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 14 tersangka penyalah gunaan narkoba yang telah berhasil ditangkap antara lain ganja seberat 22,45 Gr yang merupakan barang bukti dari 2 tersangka, Sabu seberat 8,93 Gr yang merupakan barang bukti dari 11 tersangka, dan Ekstasi sebanyak 7 butir yang merupakan barang bukti dari 1 tersangka,” Ujar Supriadi.
Kemudian Supriadi menjelaskan bahwa setelah pemusnahan ini dilaksanakan pihaknya akan segera membuat berita acara pemusnahan barang bukti untuk kemudian dijadikan bukti pada saat persidangan. (Alf)