BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Bidang Humas Polda Bengkulu menggelar sosialisasi Uji Konsekuensi Terhadap Informasi yang dikecualikan di Polda Bengkulu sejak, Kamis (23/3). Sosialisasi yang diikuti seluruh pejabat pengelola informasi dan data serta para Kapolres jajaran Polda Bengkulu tersebut disampaikan langsung oleh Karo PID Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Drs. Daniel Pasaribu. Kegiatan tersebut diselenggarakan tak lain untuk meningkatkan kualitas layanan informasi oleh Polda Bengkulu dan jajaran.
“Dengan adanya keterbukaan informasi saat ini, sesuai UU RI nomor 14 tahun 2008 terutama Dalam pasal 17 yaitu informasi yang dikecualikan , maka hal ini dapat menguntungkan dan merugikan Badan Publik. Seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi , maka semua kegiatan civil society dengan mudah dapat diakses masyarakat. Terutama kebijakan Pemerintah. Apabila kebijakan tersebut tidak pro masyarakat, maka dengan cepat melalui medsos netizen akan merespon dengan negatif (hate speech),” ungkap Wakapolda Bengkulu, Kombes Pol. Drs. H. Agus Kurnady Sutisna membacarakan amanat Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Drs. Yovianes Mahar dalam pembukaan acara sosialisasi tersebut.
Untuk itu, dalam amanat tersebut ditegaskan, pemerintah pada era saat ini harus memiliki legitimasi dari masyarakat atau rakyat (public legitimacy) dan pengakuan dari (Public consent). Tujuannya untuk mendukung kesiapan Polri dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan yg berkaitan dengan KIP. Ini merupakan salah satu langkah tepat yang harus dilakukan guna meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan perundang-undangan. Khususnya yang berhubungan dengan tugas tugas kehumasan.
Sementara itu Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. SUdarno, S.Sos, MH menerangkan, latar belakang diselenggarakannya kegiatan ini era globalisasi, borderless dan transparency, perkembangan teknologi yang semakin cepat, tuntutan masyarakat akan keterbukaan informasi, sebagai program nawa cita Presiden Jokowi.
“Yang lebih penting penekanan Polri sebagai badan public, bukan perusahaan milik pribadi. Yang tak kalah penting juga sosialisasi ini untuk memberi kepahaman kepada semua anggota Polri tentang ketentuan UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik,” jelas Sudarno.
Beberapa hal penting dalam kegiatan sosialisasi tersebut, seperti ketentuan yang berkaitan dengan uji konsekuensi terhadap informasi yangg dikecualikan . Azas Keterbukaan Informasi Publik yang tercantum pada Pasal 2 UU nomor 14 tahun 2008. Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Informasi Publik yangg dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
“Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UU, kepatutan, dan kepentingan umum. Didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya,” terang Karo PID Div Humas Polri, Brigjen Po. Daniel Pasaribu.