Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Seorang pengedar ganja berinisial TF ( 35 ) alias TK warga padang jati Kota Bengkulu yang menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO ) dari badan narkotika nasional ( BNNP ) Provinsi Bengkulu berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos, MH ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan tersebut membenarkan adanya penangkapan seorang DPO narkoba yang dilakukan oleh Polres Bengkulu.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, TF ditangkap kemarin ( Rabu, 31/05 ) sekitar pukul 08.30 wib di belakang Rumah Sakit Raflesia Kota Bengkulu.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti 3 paket ganja serta 1 buah dompet. Diungkapkan oleh Kabid Humas pihaknya mendapatkan informasi tentang seorang pengedar ganja yang kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan padang jati kota bengkulu sehingga meresahkan masyarakat.
Mendapatkan informasi tersebut Anggota Sat Narkoba Polres Bengkulu melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa TF lah yang sering mengedarkan ganja tersebut sehingga Pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2017 sekira jam 08.30 wib.Anggota Polres Bengkulu melakukan penangkapan .
” TF kita tangkap saat sedang lagi duduk di teras rumah nya. ” Ujar Kabid Humas.
Setelah melakukan penangkapan kemudian di lakukan pengeledahan rumah pelaku dan temukan 1 (satu) buah tas kecil di atas kasur yang berisi 3 (tiga) paket ganja di kamar utama.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan dimapolres bengkulu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam akan dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. ( *** )