tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Tim Opsnal Polda Bengkulu berhasil membekuk salah seorang buron yangg masuk daftar pencarian orang atas kasus pencurian motor (Curanmor) pada 28 maret 2014 lalu berdasarkan laporan nomor LP/B-177/III/2014.
Pelaku bernama Romi Fernando (22) warga Desa Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang diamankan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, Kamis (08/02/2018) sekira pukul 16.00 WIB.
“Pelaku telah kita amankan di Kota Bengkulu pada kamis sore, setelah 4 tahun menjadi DPO,” jelas Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Chusnul Qomar, Jum’at (09/02/2018).
Hingga saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna dimintai keterangan, terkait tindak pidana pencurian sepeda motor yang telah dilakukan pelaku.
“Saat ini masih kita mintai keterangan. Kita juga masih terus melakukan pengembangan terkait keterlibatan pelaku dibeberapa TKP lain yang kita curigai,” tandas Chusnul.