BENGKULU, Tribratanewsbengkulu.com – Di zaman yang semakin canggih ini umat manusia diberikan kemudahan untuk memperoleh informasi. dengan perkembangan yang sangat pesat kita dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan fasilitas yang modern.
Hanya bermodalkan satu unit hp android kita sudah dapat memperoleh informasi dari dunia luar. Kemudahan ini kemudian disalahgunakan oleh sebagian orang untuk memperoleh konten-konten yang dianggap dapat merusak moral seseorang.
Polda Bengkulu menemukan fenomena baru yang beredar dimasyarakat provinsi Bengkulu yaitu fenomena Lesbi, Gay, Bisekseual dan transgender atau yang lebih dikenal LGBT.
tentu saja hal ini menimbukan keserahan yang baru di kalangan masyarakat terutama para orang tua. Karena hal ini akan dikhawatirkan dapat berimbas pada anak-anaknya sebagai penerus generasi bangsa. Ini sudah merupakan masalah sosial yang sangat memprihatinkan.
Fenomena ini muncul karena mudahnya mendapat atau memperoleh informasi yaitu berupa konten-konten yang berbau pornografi. Konten-konten ini dapat dengan mudah diakses hanya dengan handphone yang terkoneksi dengan internet.
Oleh karena itu pemerintah indonesia juga sangat serius menghadapi ancaman dari luar yang dapat merusak generasi bangsa memalui konten pornografi tersebut sehingga pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang No.44 tahun 2008 tentang pornografi.
Mengenai porno atau pornografi,dalam Pasal 1 angka 1 UU Pornografi, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Dengan adanya undang-undang tersebut dapat membuat ruang gerak para pelaku penyebar pornografi dapat di cegah.
Sedangkan bagi pengguna internet juga sudah diatur oleh undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari : kesusilaan, perjudian, penghinaan/ pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
Berdasarkan UU no.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU ITE polda Bengkulu melalui satuan Dit Reskrim Sus siap mengawasi dan melayani keluhan masyarakat terhadap konten-konten ilegal ini.
Diharapkan kepada masyarkat Bengkulu untuk lebih cerdas memilih konten-konten yang akan di akses karena dapat merugikan mental pribadi seseorang ujar Kabid Humas. (Ald)