Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak,S.IK didampingi Wakapolres Kompol Rudy.S,SH memimpin gelar operasional dan pembinaan semester 1 tahun 2017 yang bertempat di aula Polres Kepahiang, Senin (17/7/2017).
Hadir dalam kegiatan tersebut, para PJU (Pejabat Utama) Polres Kepahiang, para Kapolsek jajaran dan perwira staf serta para Kasi dan Kanit di jajaran Polres Kepahiang.
Dalam sambutannya Kapolres Kepahiang menyampaikan penting pelaksanaan gelar operasional dan pembinaan untuk dilaksanakan setiap bulan untuk bersama-sama mengevaluasi hasil kinerja Polres Kepahiang dan jajarannya.
Beberapa arahan penting dari Kapolres Kepahiang diantaranya tentang kedisplinan anggota terkait dengan adanya beberapa anggota yang positif dan terbukti mengkonsumsi narkoba bahkan terlibat dalam bisnis peredaran barang haram tersebut seperti yang terjadi didaerah lain.
“Saya perintahkan jangan sampai ada lagi anggota Polres Kepahiang yang bermain-main dengan penyalahgunaan narkoba. Berhenti sekarang juga ingatlah pada keluarga dan kariermu, bila terbukti sangsi hukum pemberhentian dengan tidak hormat dari Polri telah menunggu. Penyesalan tidak pernah di awal tapi di akhir. Jangan salahkan orang lain, keluarga, teman atau bahkan pimpinan, tapi salahkan diri sendiri,” tegas Kapolres Kepahiang saat pengarahan.
Dalam kesempatan tersebut, Kabag Ops Polres Kepahiang Kompol Safrudin memaparkan hasi analisa dan evaluasi situasi kamtibmas selama semester 1 tahun 2017 dibandingkan dengan tahun 2016. Menghasilkan kesimpulan bahwa jumlah tindak pidana yang terjadi pada semester 1 tahun 2017 mengalami kenaikan sebanyak 20% atau 27 kasus dari tahun 2016 sebanyak 132 kasus menjadi 159 kasus pada semester 1 tahun 2017. Sedangkan penyelesaian perkara pada semester 1 tahun 2016 sebanyak 80 kasus turun ke angka 77 pada tahun 2017.
Pola kejahatan atau crime pattern pada semester 1 tahun 2017 dan tahun 2016, masih didominasi oleh tindak pidana konvensional yaitu curat (pencurian dengan pemberatan) yang menempati rangking satu pada angka 40 kasus pada semester 1 tahun 2017 sedangkan pada tahun 2016 sebanyak 24 kasus. Rangking kedua disusul oleh curanmor yang pada semester 1 tahun 2016 sebanyak 24 kasus, mengalami penurunan menjadi 19 kasus pada semester 1 tahun 2017.
Menanggapi hasil evaluasi situasi kamtibmas yang dipaparkan, Kapolres Kepahiang menghimbau agar fungsi Reskrim baik Polres maupun Polsek untuk memaksimalkan kring serse, sehingga apabila terjadi peristiwa kejahatan dapat cepat melakukan penyelidikan dan analisa untuk mengungkap pelaku kejahatan.