SELUMA, tribratanewsbengkulu.com – Dari laporan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor terhitung sejak awal Januari 2016 lalu hingga April ini, akhirnya Kamis (26/5) dini hari, Polres Seluma berhasil mengungkap komplotan sindikat spesialis curanmor di wilayah kabupaten Seluma.
Pengungkapan ini setelah 1 tersangka tersangka dibekuk unit reskrim Polsek Sukaraja berinisial He warga kelurahan Bunga Mas kecamatan Seluma Timur. Satreskrim Polres Seluma akhirnya berhasil menangkap 4 rekan pelaku lainnya yakni berinisial Mu, To, Ac warga kelurahan Bunga Mas dan Tm warga kelurahan Talang Dantuk kecamatan Seluma.
Dari pengakuan para tersangka yang terlibat di 13 tkp, aksi terakhir berhasil mencuri sepeda motor wilayah desa Air Teras kecamatan Talo, dan barang bukti hasil curian kemudian mereka jual ke penadah untuk aktifitas perkebunan di wilayah Bengkulu Tengah, dengan harga berkisar antara Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta.
Sama halnya dengan tersangka berinisial He yang diamankan di Mapolsek Sukaraja, ke-4 rekan tersangka lainnya juga bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan pidana maksimal 7 tahun penjara.