Bengkulu, tribratanewsbengkulu.com – Gubernur Bengkulu hari ini (6/12) mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Provinsi Bengkulu. Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo tentang pembentukan Satgas Saber Pungli.
Unit Satgas Saber Pungli Provinsi Bengkulu yang dikukuhkan dengan SK Gubernur Bengkulu nomor: X/408/II tahun 2016 ini merupakan unit gabungan yang terdiri dari beberapa unsur antara lain unsur Pemda Provinsi Bengkulu, Polda Bengkulu, Kajati Bengkulu, Kodam II Sriwijaya, Korem 041 Gamas, Pengadilan Tinggi Bengkulu, BINDA Bengkulu dan Ombudsman Bengkulu.
Acara yang dilaksanakan di Aula Pemda Provinsi Bengkulu ini dimulai pukul 09.00 Wib dengan pembacaan SK Gubernur, Pengukuhan dan penandatanganan SKĀ Oleh Gubernur Bengkulu, Irwasda Polda Bengkulu Kombes Pol Drs. Endang Suryadarma sebagai Ketua Pelaksana, Inspektur Provinsi Bengkulu sebagai Wakil Ketua I dan Asisten Pengawas Kejati Bengkulu sebagai Wakil Ketua II.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Yovianes Mahar bersama dengan unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu lainnya turut hadir dalam acara pengukuhan ini.
Kepada tribratanewsbengkulu.com Kapolda mengungkapkan harapannya terhadap Satgas Saber Pungli Provinsi Bengkulu, agar tim yang baru saja dibentuk ini bisa langsung bekerja dan melakukan operasi Saber Pungli di wilayah Provinsi Bengkulu.
“harapan saya Satgas yang sudah terbentuk ini dapat langsung menjalankan tugasnya memberantas Pungli di Provinsi Bengkulu dan yang paling penting adalah harus ada komunikasi yang baik di dalam satgas agar bisa berhasil maksimal,” (Alf)