MUKOMUKO, tribratanewsbengkulu.com – Upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika gencar di lakukan Polda Bengkulu dan jajaran, Terbukti Kemarin ( Kamis, 30/03 ) Polres Mukomuko ( MM ) berhasil menangkap dua pemuda yang menggunakan narkotika jenis Sabu.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap polisi tersebut berinisial DF ( 17 ) warga Desa Lubuk Bento Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko serta AS ( 25 ) warga Desa Betu Ejung Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos, MH, ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan yang di lakukan oleh Polres MM tersebut. Menurut Kabid Humas Keduanya ditangkap setelah Pihaknya mendapatkan laporan masyarakat yang resah karena maraknya peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Dari informasi yang didapat tersebut polisi lantas melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya, Usai dilakukannya penyelidikan diketahui identitas dua tersangka tersebut.
Tak mau buruannya melarikan diri Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan dan berhasil menangkap DF sekira pukul 17.00 wib di Desa Lubuk Bento Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten MM.
Setelah DF berhasil di tangkap polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari pengembangan tersebut di ketahui satu lagi tersangka yaitu AS
Setelah mengetahui Keberadaan AS Polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan sekitar pukul 19.30 wib AS berhasil di tangkap dan di bawa ke Mapolres.
Dari kedua tersangka tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 Paket Kecil Sabu-sabu, 1 Alat Hisap ( Bong ). Saat ini kedua tersangka telah di tahan di ruang tahanan Polres MM guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.