Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Subdit 1 Dit Narkoba Polda Bengkulu meringkus oknum polri berinisial NA (29 ) tahun serta AP (35) yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut di lakukan pada hari Rabu (11/7) sekitar pukul 11.45 WIB di km 8 depan TK Witri jalan P Natadirja, RT 07, RW02 kelurahan Jalan Gedang, kecamatan Gading Cempaka kota Bengkulu.
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita Barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu serta dua unit handphone yang di saksikan oleh FP guru TK witri.
Di jelaskan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol Mulyadi pada saat press release siang tadi ( 13/07 ), Kronologi berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwa NA dan AP sering melakukan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut Subdit 1 Dit Narkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan pengintaian. Terang saja dengan posisi tangkap tangan pelaku tidak dapat mengelak.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah di amankan di Mapolda Bengkulu guna di lakukan Penyelidikan lebih lanjut. ( Y_G )