Tribratanewsbengkulu.com, ARGA MAKMUR – Polres Bengkulu Utara kembali mengamankan seorang pria terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, tersangka yang berinisial NA(22) diamankan karna didapati sedang menggunakan narkotika jenis shabu diarea pinggir jalan depan SD 07 Air Napal.
Tindak penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian polres Bengkulu Utara ini berawal dari laporan masyarakat sekitar tentang adanya kecurigaan mengenai penyalahgunan narkotika diarea Desa Tebing Kandang, kendati menerima informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran diTKP dan berhasil mengamankan seorang pria yang sedang menggunakan narkotika di depan SD 07 Air Napal Desa Tebing Kandang Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara pada (14/10/19) pukul 20.00 wib. Pada saat melakukan penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu dari pria berinisial (NA).
Selanjutnya pria yang berinial NA(22) Langsung diamankan pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara atas tindak penyalahgunaan narkotika serta atas kepemilikan tiga paket kecil narkotika jenis shabu, serta saat ini pihak Kepolisian Polres Bengkulu utara masih dalam masa pendalaman kasus dan Barang Bukti yang ada.
Penulis : Ahmad
Editor : David
Publish : Heru