BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Sidang praperadilan atas terbitnya SKPP yang di keluarkan Kejari Bengkulu terhadap berkas perkara penganiayaan yang di lakukan oleh salah satu penyidik KPK Novel bin salim baswedan telah berlangsung selama 7 hari, dan hari ini ( 31/03 ) pada pukul 13.45 wib sidang kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan keputusan .
Sidang praperadilan tersebut di pimpin oleh hakim tunggal yaitu Suparman SH, MH dengan panitera zailani syahib, SH. yang di hadiri oleh kuasa hukum ataupun pihak pemohon dari korban kasus novel Yuliwan, SH, MH, Jhonson Panjaitan, SH , Abdul Goni , SH, serta Luciana Govinda, SH. sedangkan dari pihak kejaksaan atau termohon yang di ajukan praperadilan di hadiri oleh Ade Hermawan, SH, MH, Donna Mailova, SH, M.Hum serta Jasa Alex Parlinggoman Hutahuruk, SH.
Keputusan yang di bacakan oleh Hakim tunggal antara lainĀ : Menolak eksepsi termohon, menyatakan SKPP NO.B.03/N.7.10/TB.1/02/2016 tanggal 22 februari 2016 yang di keluarkan termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, memerintahkan kepada termohon untuk menyerahkan berkas perkara No.31.2016.PN Bengkulu AN. Novel bin Salim Baswedan tersebut kepada ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan Penuntutan Perkara tersebut, membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar NIHIL. Hakim juga menyampaikan bahwa Praperadilan yang di ajukan oleh pihak pemohon secara umum di terima.