Bengkulu,tribratanewsbengkulu. com – Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ar., M.Sc., MT, selaku terlapor angkat bicara terkait ucapan penasihat hukum Yuliswan, SH, MH, yang mengatakan bahwa MD dan ES seperti kakak-adik. Tegas dikatakannya selama berumah tangga dengan MD, Herawansyah tidak pernah menjalin hubungan kakak-adik dengan ES.
“Perlu saya sampaikan bahwa hubungan kami dengan ES, tidak ada namanya kakak-adik,” tegas Herawansyah, saat bertemu di Pengadilan Negeri Klas IIA Bengkulu, Selasa (02/08) siang.
Disampaikanya, mereka berduaan dalam kamar hotel Santika tersebut tidak layak dilakukan. Hal itu melanggar kaidah agama. Apalagi keduanya memiliki istri dan suami.
“Apa yang dilakukan di kamar hotel itu tidak bisa dikatakan kakak-adik, saksinya ada, buktinya juga ada,” sampainya.
Ini alasanya mengapa dirinya sanggup membuat laporan ke polisi. Padahal yang dilaporkan tersebut adalah istrinya sendiri dan dia adalah ibu dari anak-anaknya.“Saya melaporkan istri saya itu dengan rasa sakit dan pedih. Kenapa saya lakukan agar kejadian ini tidak terjadi pada orang lain,” ungkapnya.
Selain itu, hal lain yang disayangi Herawansyah, adanya dugaan intimidasi yang dirasakanya dari sekelompok orang dalam perkara ini. Oleh karena itu, dia meminta semua yang berkepentingan untuk menghormati upaya hukum dan jangan bertindak anarkis.“Kalau tidak salah silakan hadapi proses hukum di Pengadilan, gak usah ngacam-ngacam kaya preman,” terang Herawansyah. (Alf)