Bengkulu, tribratanewsbengkulu.com – Penipuan dengan iming-iming bisnis kembali terjadi di Bengkulu kali ini korbannya warga jalan Lestari Kelurahan Kandang Rini Wijanarti (50) ianya hanya dapat menyesali yang telah mempercayai orang lain. wanita paruh baya yang bekerja sebagai guru PNS ini tergiur bisnis warnet yang ditawarkan oleh kerabatnya sendiri, BK, warga kota Bengkulu.
Namun bukan untuk yang didapat, alih-alih Rini malah buntung. Dia tertipu Rp 30 juta lantaran uang yang diberikan untuk modal tersebut sampai sekarang tak ada kejelasannya. Rini akhirnya melaporkan BK ke Polda Bengkulu atas tudingan penipuan karena tidak menjalankan kesepakatan mereka sesuai seperti di awal, yakni menyetorkan hasil bisnis dan pengembalian modal.
Mennurut korban Dugaan Penipuan itu terjadi Januari 2010 silam. ketika itu korban ditawarkan oleh terlapor untuk bekerjasama dalam bisnis warung internet (warnet). Kesepakatannya, keuntungan dibagi dua dengan syarat Korban harus menginvestasikan uangnya sebesar 30 juta kepada terlapor. Tanpa pikir panjang, korban menyetujui kesepakatan tersebut. pasalnya korban sudah cukup lama mengenal terlapor. “kami sudah saling kenal sejak lama. karena itu saya tidak menaruh kecurigaan akan dibuat seperti ini (ditipu, red). Tapi memang tidak ada itikad baik, saya serahkan sepenuhnya ke aparat hukum,” kata korban.
Kesepakatan memang tidak sesuai dengan perjanjian awal. Sejak menanamkan modal korban hanya mendapatkan sekali uang bagi hasil sebesar Rp 1,2 juta di satu bulan pertama warnet dibuka. Namun setelah itu tidak pernah lagi. Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos, MH mengatakan laporan korban sedang dipelajari oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu. “Laporan seperti ini harus dipelajari terlebih dahulu oleh penyidik. apakah perkara ini terdapat unsur pidana atau tidak, penyidik perlu mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti terlebih dahulu,” jalas Sudarno. (Alf)