Bengkulu, tribratanewsbengkulu.com –Setelah dikukuhkan hari ini dengan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor : X/408/II tahun 2016 Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Bengkulu dapat langsung bekerja dan memberantas seluruh pungutan liar yang ada di Provinsi Bengkulu.
Susunan Satgas Saber Pungli Provinsi Bengkulu antara lain.
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Selaku Penanggung Jawab, Kapolda Brigjen Pol Drs. Yovianes Mahar, Danrem Kol Inf. Andi Muhammad, Kajati Sendjun Manullang dan Ketua PN sebagai penasehat. Kombes Pol Drs. Endang Suryadarma Irwasda Polda Bengkulu sebagai Ketua Pelaksana, Wakil Ketua I dijabat Inspektur Provinsi Bengkulu dan Wakil Ketua II Asisten Pengawas Kejati Bengkulu.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Karo Hukum Provinsi Bengkulu, Ka Bappeda Provinsi Bengkulu, Ketua Ombudsman dan Wakil Kajati Bengkulu sebagai tim ahli.
Kemudian Sekertaris Satgas dijabat oleh Sekretaris Inspektorat Provinsi Bengkulu dengan anggota Irbit Ops Polda Bengkulu dan Kabag TU Kejati Bengkulu.
Dalam Satgas ini juga terdapat beberapa Kelompok kerja antara lain unit Intelijen yang diketuai oleh Dir Intelkam Polda Bengkulu, Unit Pencegahan yang diketuai oleh Direktur Binmas Polda Bengkulu dan Unit Tindak yang diketuai oleh Dir Reskrimum Polda Bengkulu dan ada pula unit Yustisi yang juga diketuai oleh Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Drs. A. Rafiq, SH, MH. (Alf)