BENGKULU,Tribratanewsbengkulu.com – Belum lama ini di Polres Rejang Lebong mengamankan 4 unit sepeda motor dan 9 pelaku kejahatan Curas (pencurian dengan kekerasana) dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Selain itu Polres Kepahiang juga berhasil menangkap YD (220 warga Curup pelaku penyewa senjata api rakitan jenis Pistol yang disewakan YD kepada AG (22) pelaku penjambretan tas sandang milik Ustadzah SDIT Curup, Meriyanti (24) senin lalu (4/1).
AG (22) yang dalam aksinya bersama DD (masih buron) berhasil ditangkap pada hari kejadian. Namun penangkapan dan pengungkapan yang dilakukan Polri Khususnya Polda Bengkulu dan jajaran tidak akan menghilangkan niat dari para pelaku kejahatan.
Oleh karena itu Kapolda Bengkulu Brigjenpol Drs. M Ghufron MM, M.Si. senantiasa berupaya keras mengantisipasi kejahatan dengan cara meningkatkan giat Patroli untuk mengurangi peluang dan kesempatan bagi para pelaku kejahatan mejalankan aksinya.
Selain itu Polda Bengkulu juga sudah mengantongi identitas beberapa pelaku kejahatan yang kita curigai melakukan aksinya di wilayah hukum Polda Bengkulu dan jajaran namun memang dibutuhkan waktu dan alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan.
Untuk masyarakat Kapolda menghimbau . ” untuk selalu berusaha menjadi polisi bagi diri sendiri seperti misalnya dalam berpenampilan tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan, menambah kunci pengaman tambahan pada kendaraan dan menghindari berpergian seorang diri di malam hari.
Selain itu yang paling penting dari itu semua adalah selalu berdoa sebelum berpergian sehingga kita sendiri maupun keluarga yang ditinggalkan di rumah akan selalu senantiasa dalam lindungan Allah, SWT dan terhindar dari perbuatan-perbuatan jahat. ( Alf )