Tribratanewsbengkulu.com, MANNA – Kasus penembakan satu keluarga di Lubuklinggau dan kasus penembakan Polisi terhadap anaknya sendiri di Kota Bengkulu, harus menjadi suatu pelajaran berharga. Agar personel Polri tidak menyalahgunakan Hak Diskresi.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva, SIK melalui Kabag Sumda Kompol AG. Edi Rustanto dihadapan personel Bhabinkamtibmas Polres Bengkulu Selatan kembali mengingatkan untuk jangan gegabah dalam menggunakan hak diskresinya dalam menghadapi sejumlah persoalan di lapangan.
“Disini kita semua tentunya sudah paham tentang teori kewenangan diskresi, istilah diskresi itu sendiri saya yakin semua anggota Polri semua sudah paham, tapi persoalannya dalam prakteknya yang banyak tidak paham,” ujar Edi dalam paparannya di Aula Mapolres Bengkulu Selatan, Selasa (16/05/2017).
Namun demikian, Edi kembali mengingatkan seperti diketahui Polri mempunyai hak khusus, disebut Diskresi sebagaimana terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI yang berbunyi. ”Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.” Papar Edi.
Diskresi sendiri, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya, kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi. Namun untuk melakukannya, di ayat (2) dijelaskan, diskresi hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan dan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lanjut Edi, untuk menggunakan hak diskresi, personel Kepolisian memerlukan sejumlah syarat. Yakni kemampuan untuk menilai situasi, kemampuan untuk menentukan opsi tindakan, dan kemampuan untuk mengambil keputusan. Edi mengatakan, kewenangan diskresi yang dikuasai secara baik akan membuat anggota Polri justru mendapat apresiasi dan reward karena telah berprestasi, seperti yang terjadi di kasus penyanderaan di angkot.
“Sebaliknya jika anggota tidak memiliki kemampuan untuk menilai suatu peristiwa dan mengambil opsi tindakan dan keputusan, bila bertindak terlalu berlebihan, maka itu akan berakibat hukum ke kita baik internal maupun secara eksternal ke pidana,” Tegas Edi. (asp)